Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
adalah suatu sistem informasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan dan menghasilkan informasi mengenai kondisi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis, kebijakan sumber daya air, prasarana sumber daya air, teknologi sumber daya air, lingkungan pada sumber daya air dan sekitarnya, serta kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan sumber daya air, yang bertujuan untuk mendukung pengelolaan SDA di Indonesia.
Mewujudkan Pembangunan dan Layanan Sarana & Prasarana Bidang Sumber Daya Air yang Handal.
Meningkatkan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Efektif, Profesional dan Berorientasi pada Pelayanan Publik.
Melaksanakan, Meningkatkan dan Mengoptimalkan Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Pengendalian Banjir, Drainase, Pengamanan Pantai, Waduk dan Situ, Konservasi Air Tanah/Air Baku dan Pengelolaan Air Limbah.
Menyusun pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Menyusun program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air
Menghimpun dan mempelajari peraturan perundangundangan dan bahan lain yang berhubungan dengan sumber daya air sebagai acuan pelaksanaan tugas.
dibawah ini adalah gambar beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang SDA.
Jl. Cut Nyak Dien No. 13 Slawi.
Telp : (0283) 6197673